
Publik Indonesia dibuat bingung lantaran pernyataan pemerintah China yang menyebutkan, Laut Natuna Utara diklaim sebagai wilayah perairan mereka. Padahal faktanya, klaim tersebut melanggar hukum internasional.
Pernyataan ini tentu saja memerlukan sikap tegas dari pemerintah Indonesia. Sebab, kapal ikan China telah melakukan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
ZEE Indonesia untuk Laut Natuna ditetapkan oleh hukum internasional yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Jadi, tidak berhak China melakukan klaim sepihak atas laut Indonesia.
Seperti informasi yang beredar beberapa waktu ini, kapal pencari ikan milik China telah melanggar batas laut antar negara. Jika mengacu pada hukum internasional, kapal tersebut jelas-jelas mencuri ikan di perairan Indonesia.
Lantas bagaimana respon pemerintah? Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah penyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menhan memang menanggapi santai persoalan itu. Tapi bukan berarti, pemerintah menyerahkan begitu saja.
Jika ada yang beranggapan pernyataan Menhan Prabowo tidak mendukung laut Natuna sebagai kawasan Indonesia, maka perlu dicerna baik-baik apa yang disampaikan oleh beliau.
Senin, 06 Januari 2020
Sikap Menhan Prabowo Tegas Soal Laut Natuna
20.55
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar