Memiliki pertahanan yang tangguh nerupakan hal mendasar bagi setiap bangsa. Kemampuan pertahanan tidak saja penting dalam menjaga keselamatan bangsa, simbol kekuatan serta sarana untuk menggapai cita-cita, tujuan, ataupun kepentingan nasional.
Tetapi bermakna lebih dari itu, yakni untuk menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia.
Ketangguhan pertahanan negara turut ditentukan juga oleh kemampuan industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) secara mandiri.
Oleh sebab itu, industri pertahanan perlu dibangun melalui revitalisasi industri pertahanan.
Setelah Presiden SBY memberikan arahan revitalisasi industri pertahanan di Kementerian Pertahanan tahun 2004 lalu, sejak saat itu pula "mesin-mesin" dari semua pemangku kepentingan secara bersamaan "dipanaskan".
Dan sampai saat ini Kementerian Pertahanan dibawah kepemimpinan Ryamizard Ryacudu sebagai pembuat regulasi dan kebijaksanaan pembinaan industri pertahanan, TNI sebagai pengguna, dan industri pertahanan sebagai produsen dalam negeri menyatu dalam target merevitalisasi industri pertahanan. Tujuannya untuk membangkitkan kekuatan industri pertahanan dalam negeri.
Cermat penulis di 2010 oleh presiden saat itu, juga dibentuk suatu badan kebijakan nasional industri pertahanan yang disebut Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Tugas yang diemban oleh KKIP adalah mengembangkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, baik alutsista maupun non-alutsista.
Sejak saat itu pula Indonesia sebenarnya telah memiliki visi, misi, dan strategi dasar pembangunan industri pertahanan.
Apalagi pemerintah dan DPR pada 2012 memperkuatkan dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 16 tentang Industri Pertahanan Negara sebagai legalisasi dan legitimasi menghidupkan dan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri.
Rasanya suatu negara yang kuat akan sangat dipengaruhi oleh kekuatan industri teknologi pertahanan yang mandiri bukan isapan jempol belaka.
Filosofi ini penting untuk mendukung misi negara menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.







0 komentar:
Posting Komentar